Beranda > info > Permendagri 25 tahun 2009 tentang Penyusunan APBD 2010

Permendagri 25 tahun 2009 tentang Penyusunan APBD 2010

APAKAH tantangan dan prioritas pembangunan tahun 2010? Apakah pokok-pokok kebijakan penyusunan APBD 2010? Bagaimanakah teknis penyusunan APBD 2010? Adakah hal-hal khusus yang harus diperhatikan untuk penyusunan APBD 2010?

Dalam rangka sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, Provinsi dan Kab/Kota, serta meningkatkan kualitas penyusunan APBD, pasal 34 ayat (2) PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa setiap tahunnya Menteri Dalam Negeri menetapkan pedoman penyusunan APBD.

Untuk penyusunan APBD 2010, telah ditetapkan Permendagri No 25 Tahun 2009 yang berisi Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2010, yaitu pokok-pokok kebijakan yang harus diperhatikan dan dipedomani oleh pemerintah daerah dalam penyusunan dan penetapan APBD 2010.

Substansi Permendagri 25 Tahun 2009 terdiri dari:

  1. Tantangan dan prioritas pembangunan tahun 2010
  2. Pokok-pokok kebijakan penyusunan APBD;
  3. Teknis penyusunan APBD; dan
  4. Hal-hal khusus.

Informasi tersebut sangat penting untuk dikemas dalam Surat Edaran KDH sebagai Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010. Mari mendownload dan mempelajari: Permendagri 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010 atau klik link ini untuk mendownloadnya.

  1. gideon
    27 Oktober 2009 pukul 9:49 am

    tolong dikirimkan lampiran permendagri no 25 tahun 2009

    • 14 November 2009 pukul 11:47 am

      Tidak ada lampirannya Bapak. Hanya sepaket Permendagri 25 2009 itu saja.

  2. ima
    27 Januari 2010 pukul 7:18 pm

    tolong kirimkan isi dari permendagri no.25tahun 2009

    • 29 Januari 2010 pukul 3:07 pm

      Mohon maaf ibu. Mohon men-download-nya langsung dari link yg ada pada tulisan di atas atau yang ada di kolom sebelah kanan. Mohon maaf.

  3. dede irawan
    26 April 2010 pukul 2:18 pm

    pa dalam permendagri no 25 kan pns/cpns boleh mendapatkan penghasilan di luar gaji tapi katanya untuk cpns di bpd nya ga ada rekeningnya katanya ada permendagri yang mengaturnya kalau bisa minta permendagrinya yang mengaturnya tentang pengaturan kode rekening

  4. 26 April 2010 pukul 5:17 pm

    Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Berarti, kalau memang Pemda tersebut memberikan tambahan penghasilan, maka kode rekeningnya juga ditambahkan oleh Pemda yang bersangkutan.

    Coba dilihat lagi Peraturan Kepala Daerah ttg tambahan penghasilan tersebut di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. Kalau ada, maka kode rekening dan nama2 tambahan penghasilannya ada di perkada tersebut.

  5. DPC BULAN BINTANG
    16 Mei 2010 pukul 10:52 am

    apa ada PP atau PERMENDAGRI yg terbaru tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK ??? terima kasih

  6. 16 Mei 2010 pukul 1:55 pm

    Terima kasih atas kunjungannya. Materi yang Bapak / Ibu cari diatur dalam PP No 05 Tahun 2009. Silahkan di download pada link berikut:

    PP No 05 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol.

  7. syukriy
    6 Juli 2010 pukul 2:58 pm

    Untuk Permendagri 37/2010 tentang pedoman penyusunan APBD 2011 silahkan masuk ke blogku, bro. Atau kli link berikut: http://syukriy.wordpress.com/2010/06/27/penyusunan-apbd-2011-apakah-ada-hal-baru/

  8. 6 Juli 2010 pukul 6:53 pm

    Mantab bro. Segera ke TKP nih. Download dulu biar bisa direposting. Makasih bro

Comment pages
  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan Balasan ke SWAMANDIRI.wordpress.COM Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.