Arsip

Posts Tagged ‘RPJMD’

Penyusunan KLHS RPJMD

Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan dimensi lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Karena itu, Pemerintah Daerah harus membuat dan melaksanakan KLHS RPJMD untuk mewujudkan RPJMD yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan. KLHS RPJMD adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Menengah Daerah, yaitu analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD. KLHS RPJMD menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah dalam RPJMD.

Download: Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembuatan Pelaksanaan KLHS Dalam Penyusunan RPJMD atau dari halaman ini.

.

.

Format ringkasan eksekutif KLHS RPJMD adalah seperti gambar di atas. Ringkasan Eksekutif itu memuat pokok-pokok pikiran analisis kondisi umum daerah, analisis kondisi daya dukung dan daya tampung, analisis kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, analisis kontribusi pemerintah dan non pemerintah, skenario pembangunan berkelanjutan, isu strategis, permasalahan, dan sasaran strategis daerah, serta dilampiri dengan tabel yang memuat ringkasan kajian dan rumusan skenario pembangunan berkelanjutan.

Versi 2 Sekelumit Panduan Ringkas Penyusunan Renja Perangkat Daerah menurut Permendagri 86 Tahun 2017

Salah satu cara belajar yang cukup efektif adalah dengan berusaha menjelaskan materi yang dipelajari kepada orang lain. Dalam kesempatan ini, kami sedang belajar tentang Renja Perangkat Daerah dengan cara mencoba menyusun panduan ringkas penyusunan Renja Perangkat Daerah.

Renja PD adalah Rencana Kerja Perangkat Daerah, yaitu dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Renja memuat: program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran, yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan TUSI PD, yang disusun berpedoman pada Renstra PD dan RKPD. Renja PD ditetapkan dengan Keputusan KDH, paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan.

Hasil belajar kami tentang Renja Perangkat Daerah menurut Permendagri 86 Tahun 2017 adalah seperti yang ditunjukkan pada slide berikut. Bagi yang ingin belajar, dipersilahkan mendownload materi di bawah ini untuk dilengkapi sedemikian rupa sehingga kita memahami substansi Renja Perangkat Daerah

Semoga bermanfaat …
.

.

Penyusunan RPJMD

Kegagalan dalam Perencanaan = Merencanakan Kegagalan. RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) adalah dokumen PERENCANAAN DAERAH untuk periode 5 (lima) tahun; Merupakan PENJABARAN dari VISI, MISI, dan PROGRAM KDH. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJP DAERAH dan RPJM NASIONAL. RPJMD dijabarkan lebih lanjut dalam RKPD untuk menjadi pedoman dalam penyusunan KUA dan PPAS. RPJMD dan RKPD merupakan Instrumen Evaluasi Kinerja Penyeleng-garaan Pemerintahan Daerah.

Beberapa catatan penting dalam penyusunan RPJMD adalah sebagai berikut:

  1. Harus dipastikan konsistensi secara keseluruhan, yaitu: dari Bab 1 hingga Bab 9.
  2. Konsistensi antara Bab 2 dengan Bab 4; Bab 2 bersifat EVALUATIF untuk menentukan isi Bab 4. Permasalahan Pembangunan Daerah (PPD) dan Isu Strategis Daerah (ISD) harus didukung oleh adanya DATA di Bab 2. ISD dapat disusun dari PPD yang PRIORITAS.
  3. Konsistensi di dalam Bab 5 yaitu: Visi –> Misi –> Tujuan –> Sasaran; serta konsistensinya dengan PPD dan ISD (Bab 4).
  4. Konsistensi antara Visi dan Misi Daerah (Bab 5) dengan Alokasi Anggaran di OPD (Bab 7) untuk memastikan bahwa Money follow Program.
  5. Konsistensi antara Kapasitas Riil Kemampuan Keuda (Bab 3) dengan Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah (Bab 7).
  6. Rasionalitas Indikator dan Target Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Bab 8).

.

.
Sekelumit tentang Renstra OPD menurut Permendagri 86/2017

.

Studi Pelaksanaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan oleh TKPKD Bantul

Penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat merupakan tantangan dan tujuan pokok kebijakan pembangunan di Indonesia.

  • Karena merupakan tujuan pembentukan NKRI.
  • Dalam kemiskinan, rakyat tidak dapat mencapai taraf hidup optimalnya, sehingga dapat menghilangkan makna kehidupannya.
  • Kemiskinan yang dalam dan meluas akan mengancam sistem sosial secara keseluruhan. “Poverty is the parent of revolution and crime” – Aristoteles.

Pertanyaan yang selalu relevan: bagaimana cara percepatan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di Indonesia?

Dalam studi ini, pertanyaan penelitian yang diajukan adalah: Bagaimanakah proses pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan melalui TKPKD di Kabupaten Bantul? Rincian pertanyaan penelitiannya:
1. Bagaimanakah peningkatan hubungan koordinasi yang dibangun oleh TKPKD Bantul?
2. Bagaimanakah sistem kontrol yang dibangun TKPKD terhadap pelaksanaan program nangkis?
3. Bagaimanakah pendampingan oleh TKPKD terhadap pelaksanaan program nangkis?

.
.

.
.

Sekelumit tentang Renstra OPD menurut Permendagri 86 2017

Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) disusun untuk MEWUJUDKAN: Target Indikator Kinerja Daerah pada RPJMD serta Target Sasaran Pembangunan Nasional. Renstra PD memuat: Tujuan, Sasaran, Program, dan Kegiatan. Renstra PD ditetapkan dengan PERKADA paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perda RPJMD ditetapkan.

Sekelumit tentang Penyusunan RPJMD Menurut Permendagri 54 Tahun 2010

14 Juli 2013 1 komentar

Penyusunan_RPJMD_Menurut_Permendagri 54_Tahun_2010RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yaitu Dokumen PERENCANAAN untuk periode 5 (lima) tahun, yang merupakan PENJABARAN dari VISI, MISI, dan PROGRAM KDH. Disusun dengan berpedoman pada RPJP DAERAH dan memperhatikan RPJM NASIONAL.

RPJMD ditetapkan dengan PERDA. KDH menyampaikan Raperda tentang RPJMD ke DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama paling lama 5 bulan setelah dilantik. Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah KDH terpilih dilantik.

Bagaimanakah substansi isi dari RPJMD? Mari mempelajarinya dari slide berikut ini.