|
S.E.L.A.M.A.T. .. D.A.T.A.N.G. |
Apakah dengan opini WTP berarti tidak ada korupsi?
Sumber: medan.bpk.go.id

Bebas Korupsikah?
Apakah dengan opini WTP berarti tidak ada korupsi? Masyarakat sering bertanya, mengapa pada kementerian tertentu terjadi korupsi padahal laporan keuangannya memperoleh opini WTP dari BPK. Demikian pula, opini WTP dari BPK sering dijadikan tameng oleh pihak tertentu yang menyatakan bahwa di kementerian atau lembaganya tidak mungkin ada korupsi karena BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangannya.
BPK perlu menjelaskan kepada masyarakat atau para pemilik kepentingan (stakeholders). Dalam menjalankan tugasnya, ada tiga jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK. Yaitu, pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Ketiga jenis pemeriksaan ini tidak bertujuan secara khusus untuk mendeteksi adanya korupsi.
Pemeriksaan keuangan dimaksudkan untuk memberikan opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sementara, pemeriksaan kinerja dimaksudkan untuk menilai apakah pelaksanaan suatu program atau kegiatan entitas sudah ekonomis, efisien, dan efektif. Sedang, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan selain dua jenis tersebut, termasuk disini adalah pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya kecurangan (fraud) atau korupsi, pemeriksaan lingkungan, pemeriksaan atas pengendalian intern, dan lain-lain.
Apakah 4 Pilar Pembangunan Daerah?

4 Pilar !
Menarik mencermati tulisan dari Bapak Hertanto Widodo (www.hertantowidodo.com) di otonomidaerah.net. Disebutkan bahwa ada 4 Pilar Pembangunan Daerah, yaitu 4 hal yang sangat penting untuk percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah. Apakah 4 Pilar Pembangunan Daerah tersebut?
Pilar Pertama: Sumber Daya Manusia (SDM)
Mengapa SDM ? Karena pada dasarnya manusialah yang menjadi pelaku dan penentu. SDM seperti apa yang diperlukan? Yaitu SDM yang memiliki: moral yang baik (good morality), kemampuan kepemimpinan (leadership), kemampuan manajerial (managerial skill), dan kemampuan teknis (technical skill). Seorang kepala daerah perlu didukung oleh aparat yang mempunyai empat kualifikasi tersebut, diberbagai level jabatan dan fungsinya.
Moral yang baik menjadi prasyarat utama. Karena tanpa moral yang baik, semua kebijakan, sistem, program maupun kegiatan yang dirancang akan menjadi sia-sia. Tentunya kita menyaksikan terjadinya krisis moneter yang dimulai tahun 1997 lalu, kemudian krisis ekonomi, krisis kepemimpinan, dan masih terus berlanjut yang hingga sekarang masih dirasakan dampaknya. Sebab utama terjadinya krisis itu tidak lain adalah rendahnya moral sebagian pengambil kebijakan negeri ini.
Read more…
Kartu Jakarta Sehat: Harus Selalu Berbenah untuk Optimalisasi Layanan Kesehatan Masyarakat
KJS atau Kartu Jakarta Sehat merupakan salah satu program unggulan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013, di bawah kepemimpinan pasangan Jokowi-Ahok.
Tujuan dari Program KJS ini adalah: “memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi penduduk Provinsi DKI Jakarta, terutama bagi keluarga miskin dan kurang mampu dengan sistem rujukan berjenjang.”
Sedangkan target groupnya adalah: semua penduduk DKI Jakarta yang mempunyai KTP / Kartu Keluarga DKI Jakarta yang belum memiliki jaminan kesehatan, di luar program Askes, atau asuransi kesehatan lainnya. Gambaran detail dari program KJS dapat dilihat pada link berikut ini.
Program KJS ini sangat layak untuk di Amati, Tiru dan diModifikasi oleh Daerah lain, termasuk Kota Tebing Tinggi, untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas.
Sekelumit tentang Analisis Standar Belanja
Apakah ASB? ASB adalah Analisis Standar Belanja, yaitu: Penilaian KEWAJARAN atas BEBAN KERJA dan BIAYA yang digunakan untuk melaksanakan suatu KEGIATAN. Per definisi, ada 3 (tiga) pertanyaan dasar di dalamnya, yaitu:
- Apakah BEBAN KERJA diusulan kegiatan adalah beban kerja yang wajar ?
- Apakah BIAYA yg dianggarkan pada kegiatan tersebut adalah nilai yang wajar?, dan
- Apakah BIAYA wajar utk Beban Kerja tersebut ?
Tujuan dasar dari penerapan ASB adalah untuk menjamin bahwa usulan kegiatan SKPD adalah usulan yang terekonomis, efisien dan efektif, paling tidak di saat tahap perencanaannya.
Siapakah yang seharusnya menerapkan ASB? Justeru SKPD pengusul yang seharusnya melakukan analisis standar belanja. Bukan TAPD, melalui Bappeda atau Dinas Pengelola Keuangan. Hasil ASB dari SKPD pengusul akan menjadi dasar pertimbangannya utk MENGAJUKAN dan MEMPERTAHANKAN usulan kegiatan.
Hentikan Dana Bansos: Peraturan Direvisi Dulu
Sumber: Kompas dalam bpk.go.id, 20-02-2013
JAKARTA. KOMPAS – Pemerintah pusat diminta menghentikan sementara penyaluran dana bantuan sosial dan hibah, terutama di daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kembali penyalahgunaan dana bantuan sosial dan hibah.
Penghentian sementara penyaluran dana tersebut diharapkan disertai juga dengan revisi atas ketentuan mengenai pedoman pemberian dana bantuan dan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011, termasuk perubahannya di Permendagri No 39/2012.
“Kalau tidak dihentikan, dana penyaluran bantuan sosial (bansos) dan hibah sejak tahun 2007 hingga 2012, yang mencapai Rp 400 triliun, tak akan ada pertanggungjawabannya. Apakah dana yang seharusnya diberikan kepada pihak yang kesulitan akibat krisis ekonomi benar-benar sampai?” kata anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, kepada Kompas, Selasa (19/2). Read more…
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (berdasarkan PP nomor 46 tahun 2011)
Apakah saya PNS yang berkinerja? Tergantung Nilai Prestasi Kerja Anda. Semakin tinggi Nilai PK PNS, semakin baik kinerja Anda ! Nilai Prestasi Kerja (PK) PNS ditentukan oleh 2 (dua) variabel, yaitu pencapaian Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja Pegawai. Nilai PK PNS dihasilkan dari PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS, yaitu: Suatu proses penilaian secara sistematis yg dilakukan oleh pejabat penilai, thdp Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja PNS.
Mari mempelajarinya dari slide di bawah ini
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Perencanaan merupakan determinan kinerja. Failing to plan means planning to fail. “Kegagalan merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan”. Salah satu dokumen hasil perencanaan itu adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
RPJPD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun. RPJPD memuat: Visi jangka panjang, Misi jangka panjang, serta Arah Pembangunan Daerah. RPJPD ditetapkan dengan PERDA, paling lama 6 bulan setelah penetapan RPJPN, kecuali ditetapkan lain dengan peraturan perundang-undangan.
RaPerda RPJPD diajukan ke DPRD paling lama 6 bulan sebelum RPJPD yang sedang berjalan berakhir. Perda RPJPD Provinsi disampaikan ke Mendagri paling lama 7 hari setelah ditetapkan. Sedangkan Perda RPJPD kab/kota disampaikan ke Gubernur paling lama 7 hari setelah ditetapkan dengan tembusan pada Mendagri.

Mengapa tulisan pada 


Sharing Ide, Pendapat & Komentar