Beranda > Diskusi > Tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Kondisi yang disebut pada TUJUAN akan menentukan pilihan cara pencapaiannya. Bila tujuan tidak ada, maka kita tidak akan bisa menentukan cara pencapaiannya. Dari deskripsi tujuan, kita menentukan indikator keragaan pencapaian tujuan tersebut.

Apakah tujuan dari sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN)? Pada ayat (4) pasal 2 UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan bahwa:

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk:

  1. mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
  2. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
  3. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
  4. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
  5. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Apakah inti dari arahan ayat (4) pasal 2? Kami menawarkan deskripsi tujuan SPPN seperti yang ditunjukkan pada gambar berikut ini. Alternatif pada gambar hanyalah reformulasi substansi ayat (4) pasal 2 dari UU SPPN. Bagaimana pendapat Bapak / Ibu? Mohon koreksinya.

  1. Belum ada komentar.
  1. No trackbacks yet.

Pembaca pastilah punya pendapat keren. "Bagaimana menurut Anda"?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.