PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Harus BERKINERJA !
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS. Tujuannya untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS. PP ini merupakan penyempurna dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum.
Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 (dua) unsur penilaian, yaitu:
- SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yaitu: rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
dan - Perilaku kerja, yaitu: setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS).
Download: PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil


Proficiat…. untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas PNS di era ini…
Peraturan pemerintah ini bagus tp harus di sertai penerapan sanksi yg cepat jd PNS akan berpikir klau mau melakukan pelanggaran,,….
Sangat setuju atas komen temans semua. Keberadaan aturan memang perlu, tapi tidak cukup untuk menghasilkan PNS berkinerja tinggi.
Disiplin dan komitmen di saat aplikasinya sangat penting juga. Selain itu niat dr bapak dan ibu yg PNS harus terus diluruskan.
Soalnya nih, kejahatan itu bukan hanya karena adanya kesempatan, tapi juga karena niat. Waspadalah . . . waspadalah!
BTW, makasih atas kunjungannya ya.
hehe, Peraturan tak sesuai kenyataan, banyak PNS yang nganggur toh tetap aja naik pangkat, gaji ya lancar-lancar aja
juga tak kompensasi yang sesuai dan beban kerja yang tepat. jadi malas juga walau juga PNS, ikut-ikut jadi malas kerja, beda waktu saya CPNS masih idealis banget, sekrang jadi malas, lihat CPNS kemarin malah amburadul, huuuuuhhhhhh, PNS jual beli, kualitas gak mutu, rekrutment yang semakin hancur… formasi sesui pesanan, apa kata DUNIA, birokrasi bobrok..
peraturan datang silih berganti tapi kinerja birokrasi dan pns ya begitu2 aja……. apa yang salah?
Nah … lo … Benar banget pertanyaan dari Pak Irfan nih ya. “Apa yang salah ya?”
Mungkin karena sistem Reward & Punishmentnya yang belum oke ya. Mungkin sudah ada juga tuh R&P, tetapi kurang oke.
Layak di teliti nih
kalau menurut saya, semua aturan yang berkaitan dengan pns bagus, tapi pada tataran implementasinya yang amburadul, apalagi aturan yang menyangkaut disiplin pegawai. aturan itu tegas ditegakkan untuk pegawai rendahan, sementara pns yang jabatan lebih tinggi aturan itu dianggap angin lalu, seolah-olah jabatan itu segala-galanya. inilah pentingnya pengawasan. karena aturan itu dibuat berlaku untuk semua pns tidak pandang bulu
lalu untuk pns yang kerjaannya menyapu/membersihkan jalanan masak harus buat SKP juga??
peraturan kadang hanya dilihat sebagai beban, akan tetapi harus dikaji lebih jauh maksud dan tujuan agar penerapannya kedepan tidak ada lagi yang merasa salah dan disalahkan