Opini BPK

Jenis Opini BPK

Jenis Opini BPK

Apakah Opini BPK dan apa saja opininya? Setelah melakukan pemeriksaan keuangan, BPK mengeluarkan pernyataan atau kesimpulan yang disebut “opini”. Opini BPK merupakan pernyataan atau pendapat profesional BPK yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Apakah kriteria pemberian Opini BPK? Opini BPK didasarkan pada kriteria antara lain :

  1. kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
  2. kecukupan pengungkapan (adequate disclosures)
  3. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
  4. efektivitas Sistem Pengendalian Interen (SPI).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah:

1. Opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
WTP menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

2. Opini wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
WDP menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

3. Opini tidak wajar (Adversed Opinion)
Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

4. Pernyataan menolak memberikan opini (Disclaimer of Opinion)
Menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, jika bukti audit tidak untuk membuat kesimpulan.

Sumber: bpk.go.id

  1. fitrah ramadhana
    6 Desember 2012 pukul 11:30 am

    Kalau kriteria pemberian Opini BPK yang disebutin diatas,.. ada peraturan tertulisnya ngga yah pak.. mohon petunjuknya,…

  2. 7 Desember 2012 pukul 8:00 am

    Peraturan tertulisnya ada di Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung Jawab Keuangan Negara. Download aja dari link ini: http://musrenbang.files.wordpress.com/2012/12/uu15-2004pemeriksaankeuangan.pdf

    Mari melihat link ini juga ya: http://www.slideshare.net/rusmanik/opini-pemeriksaan-keuangan-pemerintah-daerah

  3. 8 Desember 2012 pukul 7:38 am

    Wah, merambah ke audit juga, ya boss?

  4. 13 Desember 2012 pukul 1:13 pm

    Iya nih brooo. Biar nambah pinter dikit ….

    Kasih komentar di link ini ya broo. Bair lebi tepat sbg bahan gratisan untuk acara bimtek.

  1. 2 Juni 2016 pukul 3:45 pm

Pembaca pastilah punya pendapat keren. "Bagaimana menurut Anda"?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.